BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung mengumumkan mengenai syarat yang harus dipenuhi jika ingin ikut dalam ajang Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik.
Dalam keterangan resminya, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan sesuai Undang-undang bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftar Pilkada jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk.
Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung telah ditetapkan resmi melalui Keputusan KPU Kabupaten Bandung No 1066 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, dinyatakan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, didukung paling sedikit 6,5 persen penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bila mengacu data Pemilu 2024 minimal sebanyak 172.589 dukungan dan tersebar dilebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bandung yaitu paling sedikit di 16 kecamatan (dari total 31 kecamatan).
Formulir dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK) bisa diunduh melalui laman KPU Kabupaten Bandung dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el.
Setelah itu, daftar pendukung (bukti datanya) diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan nanti.