INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang mengungkap motif pembunuhan seorang juru parkir (jukir). Yang terjadi di Dusun Cicabe Kulon, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang terjadi pada Selasa, 11 Juli 2023.
Pelaku tega menghabiskan korban IN (30) warga Dusun Girilaya, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, karena dendam di depan Bank BRI Unit Cimanggung Jl. Parakan Muncang
Dan dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku yang diketahui berinisial ER dan T. Akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang ketika berlibur di Pantai Pangandaran pada Rabu 12 Juli 2023.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bila motif pelaku tega membunuh IN (jukir) karena dendam”. Ungkap Kapolres Sumedang AKBP Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin 17 Juli 2023.
Menurut Indra, pelaku ini dendam terhadap korban, karena menurut pengakuannya, pelaku dulu pernah dianiaya oleh korban.
Dan akibat perbuatanya tersebut, kata Indra, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 338 junto pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3.
“Untuk pembunuhan berencana ini adalah ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup ataupun penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.