INISUMEDANG.COM – PPK Lahan Fisik Tol Cisumdawu, Martin selaku penanggung jawab PPK lahan mengatakan terkait uang kerohiman ganti rugi pemindahan makam di trayek Tol Cisumdawu di seksi 1 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, baiknya warga melengkapi data Nominatif (Danom) yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam artian PPK Lahan siap membayar berapa pun dan sesegera mungkin jika danom nya terdata di BPN.
Martin menambahkan, adapun tuntutan dari masyarakat RW 01 dan 11 Desa Cibesi terkait makam itu sebenarnya kesalahan di administrasi yaitu data nominatif belum tercantum di BPN.
“Jadi kami dari PPK ini adalah juru bayar yang akan membayar lahan yang tergerus tol. Namun sudah validasi berarti nilainya sudah ada. Mendengar pemberitaan di media kami langsung terjun ke desa. Kebetulan ada pic-nya Pak Agus yang mewakili dari 31 ahli waris itu. Ternyata kami mendapati bahwa ini belum ada nominatif yang dikeluarkan,” ujar Martin diwakili Stafnya Parlin Hutasoit.
Parlin menambahkan, setelah rapat koordinasi antara perwakilan warga. Pemerintah desa Babinsa dan Babhinkamtibmas pihaknya akan berusaha bersama sama untuk mengawal pelaporan berkas itu ke BPN. Kebetulan, staf desa juga merupakan Satgas juga dari P2T Jadi mereka itulah yang mengajukan ke BPN.
Data Nominatif Jadi Alasan Belum Dibayarnya Uang Kerohiman
“Kami dari PPK juga akan mengawal supaya ini bisa segera diberikan nominatifnya. Ini kan menyangkut makam yang sudah dipindahkan, tetapi uang kerohimannya belum karena data nominatifnya gak ada,” katanya.
Ditanya terkait bukankah warga sudah melampirkan data berikut materai yang ditandatangani pihak desa, Parlin menjelaskan mungkin itu ketidaktahuan karena mereka mengajukannya ke Satker Tol Cisumdawu bukan ke PPK Lahan atau ke BPN.
“Perjanjian itu mungkin yang mereka tahu secara individu ya dengan pihak satker, karena mereka tahunya tanahnya akan segera dibangun tol. Sebetulnya terkait pembayaran itu ada di PPK Lahan Fisik. Jika datanya sudah clear tentu akan dibayarkan sesuai dengan validasi yang keluar,” tambahnya.
Ditanya berapa nominal uang kerohiman ganti rugi pemindahan makam, dirinya mengatakan itu sudah diatur dalam regulasi dan ada acuan dari Satgas Tol atau Tim Appraisal. Jangankan makam, pohon pepaya aja yang ada di tanah yang tergerus tol itu ada harganya. Untuk pemindahan makam pun ada harganya sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga RW 01 dan 11 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor menuntut uang kerohiman kepada PPK Fisik Lahan Tol Cisumdawu di seksi 1 karena sampai saat ini ada sekitar 138 liang makam belum mendapat uang kerohiman pemindahan makam meskipun lahannya telah dibayar.
Dana Talang Dan Uang Pinjaman Sebagai Biaya Pemindahan Makam
Warga pun mengaku sudah mendata bahkan sudah dibubuhi materai sebagai bukti kekuatan hukum yang disaksikan pemerintah Desa Cibeusi sejak 2019 silam. Namun, tanah makam itu sekarang sudah dipakai jalan tol Cisumdawu bahkan berada di tengah ruas jalan. Ironisnya, warga memakai dana talang bahkan meminjam uang ke orang lain untuk biaya pemindahan makam.
“Totalnya ada 31 arsip atau 31 ahli waris. Kalau liang Makamnya banyak sekitar 138 lebih. Jika biaya pemindahan satu liang makam itu sekitar Rp1.5 juta sampai Rp2juta berapa yang harus diganti pemerintah ke Warga,” terang Rohman ahli waris yang juga warga RW 11 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Rohman pun kesal, sebab, warga dua kali diminta berkas/arsip kepemilikan tanah dibuktikan dengan foto dan pengecekan langsung oleh tim appraisal. Pertama pada tahun 2019, namun berkasnya hilang di PPK Lahan, dan dibuat lagi pada tahun 2021. Selepas 2021 sampai saat ini belum ada kabar baik dari pihak desa maupun dari PPK lahan fisik tol Cisumdawu.

 
									




