INISUMEDANG.COM – Proses persidangan perdata gugat menggugat antara mantan Direkrur PDAM Tatang Hidayat dengan PDAM Kabupaten Sumedang yang berjalan selama enam bulan ini. Akhirnya kini telah menghasilkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Sumedang.
“Alhamdulillah, proses persidangan gugatan mantan Dirut PDAM saudara Tatang Hidayat kepada PDAM Sumedang sebesar Rp11 Milyar lebih, pada tanggal 12 Mei 2022 kemarin. Pengadilan Negeri Sumedang telah memutus perkara gugatan No.73/Pdt.G/2021/PN. Sumedang dengan amar putusan menolak gugatan seluruhnya,” kata Tim Kuasa Hukum Pemda Sumedang H Agus Suyaman.,SH.,MH kepada IniSumedang.Com Selasa 17 Mei 2022.
Sementara untuk naik banding, kata Agus. Pengadilan Negeri Sumedang telah memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 14 hari kerja sejak diputuskan untuk upaya hukum selanjutnya tersebut.
“Untuk saat ini, kami dari tim kuasa hukum Pemda Sumedang menunggu informasi dari Pengadilan Negeri Sumedang kaitan upaya hukum selanjutnya. Jadi kami, saat ini, telah memenangkan perkara gugatan dari saudara Tatang Hidayat sebagai mantan Dirut PDAM Sumedang,” jelas Agus.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Mantan Dirut PDAM Tatang Hidayat telah menggugat sebesar Rp.11 milyar lebih kepada PDAM Sumedang Akibat adanya wan prestasi. Akibatnya, PDAM Sumedang balik menggugat Tatang Hidayat sebesar Rp20,9 milyar, dan proses persidangan tersebut memakan waktu hingga 6 bulan.