Berita  

Ini Duduk Perkara Lahan Sabusu di Jatinangor Sumedang Disebut Tak Bertuan

INISUMEDANG.COM – Status Saung Budaya Sumedang (Sabusu) seluas 6,8 ha yang berada di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, hingga kini tidak jelas kepemilikannya atau lahan tak bertuan.

Seperti diutarakan Praktisi Hukum Yayasan Ibujati Sopian bahwa, kalau melihat dari regulasi yang ada itu sudah jelas, jika lokasi yang dimohon eks HP Nomor 2 secara otomatis menjadi Tanah Negara (sumber surat dari BPN Sumedang).

Adapun yang menjadi dasar hal tersebut, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 593/SK.83.PLK/89 pada poin nomor 2 bahwa Kep. Mendagri No.593-384 pada tanggal 14 Mei 1982 dan tanggal 11 Maret 1986 Nomor. 393.32-118 tentang penghapusan pelepasan Hak atas tanah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Sumedang di Warung Kelontong pada Malam Takbiran

Berbeda halnya dengan surat dari Keputusan Menteri Negara Agraria. Sambung Sopian, disebutkan bahwa ada perubahan HGB, HP/HPL atas Pemerintah Pusat, Daerah dan BUMN/BUMD.

“Setelah terbitnya Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Perubahan HGB, HP/HPL atas Pemerintah Pusat, Daerah dan BUMN/BUMD. Maka semua regulasi berubah menjadi kewajiban/keputusan murni dari BPN atau sekarang menjadi ATR/BPN”. Ujar Sopian saat ditemui di Kediamannya, Sabtu 25 Desember kemarin.

Hanya saja, lanjut Sopian, untuk menutupinya dan bisa dikatakan Mal Administrasi, karena dibuatkan seolah-olah masih milik Aset Provinsi Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Usai Sholat Istisqa, Sejumlah Wilayah di Sumedang Diguyur Hujan

“Sejatinya hal tersebut, sudah gugur demi hukum dengan dikeluarkannya SK Pembatalan oleh Gubernur Jawa Barat tahun 1989,” tandasnya.