“Hasil diskusi tadi, kami mencatat ada beberapa keluhan dari pelaku usaha, seperti proses perizinan yang sudah satu tahun tidak kunjung selesai. Selain itu, infrastruktur ke kawasan wisata harus segera diperbaiki. Sukur-sukur kalau pemerintah daerah berani mengeluarkan anggaran untuk pelebaran jalan yang menjadi aset kabupaten. Ini yang menjadi prinsip bagi kami, disaat pemerintah sumedang menyatakan sebagai Kabupaten Pariwisata, infrastrukturnya mari sama-sama kita perbaiki, agar mempermudah masyarakat,” tegasnya.
Jajang juga menyampaikan, kalau DPRD mendorong untuk disetiap obyek wisata di Sumedang, diberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tetapi dalam koridor yang sama.
Keberadaan destinasi wisata, imbuh Jajang, Pemda Sumedang tidak bisa memungut pajak. Karena dari sisi Undang-undang Pajak Daerah tidak diperbolehkan. Untuk itu Pemda Sumedang hanya bisa memungut dari pajak Hotel, Restoran dan Parkir.
“Catatan kami, untuk pajak parkir hingga saat ini belum maksimal dikelola, karena dilapangan masih ada parkir yang dikelola oleh Karang taruna dan kelompok-kelompok yang lain, yang tentunya tidak berdampak Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.