INISUMEDANG.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, mengundang beberapa dinas, dalam diskusi terkait intensifikasi dan ekstentifikasi pajak hotel dan restoran pada Selasa, (3/3/2020) di Kampung Karuhun Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.
Dinas yang diundang yaitu Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), DPMPTPSP Kabupaten Sumedang serta dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang. Namun dalam diskusi tersebut hanya dinas PMPTPSP yang tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana mengatakan, hari ini kita mengadakan diskusi terkait intensifikasi dan ekstentifikasi pajak hotel dan restoran.
“Untuk itu kami mengundang Dinas terkait, yaitu Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), DPMPTPSP Kabupaten Sumedang serta dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang”. Ucapnya.
“Hanya saja, dari semua dinas yang diundang, DPMPTSP tidak datang, dan ini menjadi catatan kami dari komisi II sebagai mitra kerja. Kami menilai DPMPTPSP tidak fokus mengurus dan mempermudah layanan perizinan bagi Masyarakat maupun Investor ke Sumedang,” tegasnya pada sejumlah wartawan usai mengadakan Diskusi.
Sementara terkait intensifikasi dan ekstentifikasi pajak hotel dan restoran, sambung Jajang, kami mendorong berbagai stakeholder yang menyangkut peningkatan pajak tersebut, diundang untuk berdiskusi terkait peningkatan tersebut.