INISUMEDANG.COM – Sedikitnya lima organisasi kesehatan di kabupaten Sumedang, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan Aspirasinya dengan beraudiensi ke DPRD kabupaten Sumedang terkait penolakan RUU Omnibus law Kesehatan, Selasa 6 Juni 2023.
Para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menamakan diri sebagai Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) itu khawatir. Karena banyak pasal-pasal di dalamnya yang kontroversi. Diantaranya adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada pasien.
Padahal para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien. Selanjutnya, RUU omnibus kesehatan tersebut jelas-jelas telah mengebiri. Bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia.
Ketua PDGI Jawa Barat, Drg Rahmat Juliadi mengatakan. Sangatlah wajar para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia tak terkecuali di kabupaten Sumedang merasa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibus law Kesehatan yang saat ini tengah di bahas di DPR RI.
Salah satu contohnya bagaimana peran pentingnya organisasi profesi kesehatan saat penanggulangan pandemi covid 19 kemarin yang telah menjadi garda terdepan. Bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan yang gugur saat bertugas dalam penaggulangan pandemi kemarin.
RUU Omnibus Law Kesehatan
“Dengan adanya RUU Omnibus law kesehatan ini. Maka akan ada sembilan undang undang yang saat ini berlaku yang sudah berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi. Diantaranya adalah undang-undang praktek kedokteran, undang-undang kesehatan, undang-undang Rumah Sakit, undang-undang keperawatan, undang-undang kebidanan dll. Bahkan undang undang kebidanan baru tahun 2019 yang lalu diberlakukan dan sekarang baru mau di jalankan,” ujarnya.
Rahmat yang juga merangkap sebagai anggota komisi 1 DPRD Sumedang dari PKS ini, menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota komisi 3 DPRD Sumedang yang membidangi kesehatan. Tak lupa juga kepada ketua dan anggota komisi 1 DPRD Sumedang atas dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.
“Saya juga berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang. Untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini para tenaga kesehatan tersebut tengah berjuang menolak di tetapkannya RUU Omnibus law Kesehatan ini,” paparnya.
DPRD Sumedang Apresiasi Aspirasi 5 Organisasi Kesehatan
Sementara itu, DPRD Sumedang yang diwakili oleh Ketua Komisi 3 yang membidangi masalah kesehatan H. Mulya Suryadi, M.Pd, Sekretaris Komisi 3, dr.H. Iwan Nugraha, dan para anggota komisi 3, juga ketua Komisi 1, yang membidangi hukum dan pemerintahan Asep Kurnia , SH. MH, sangat mengapresiasi dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di kabupaten Sumedang. Yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI.
“Dari pemaparan aspirasi yang disampaikan oleh para ketua dan wakil dari organisasi profesi kesehatan di kabupaten sumedang. DPRD Kabupaten Sumedang, sepakat dan sejalan dengan para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang. Yaitu meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU omnibus kesehatan ini menjadi Undang undang,” ujar H. Mulya Suryadi.
Menurut Mulya, dengan mengakomodir masukan masukan dari para tenaga kesehatan seluruh Indonesia. DPRD Sumedang akan menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yang disampaikan oleh perwakilan dari 5 organisasi profesi kesehatan. Dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspirasi yang disampaikan yang selanjutnya akan diteruskan kepada ketua DPR RI.