Berita  

Ingatkan Aturan THR, Disnaker: Semoga Dipenuhi Dunia Usaha Jelang Lebaran 2024

BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung mengingatkan agar dunia usaha berbagai sektor yang kini mempekerjakan pegawai untuk memahami aturan THR (Tunjangan Hari Raya) jelang Lebaran 2024.

Kepala Disnaker Bandung Andri Darusman menyampaikan pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk dimanfaatkan para pegawai atau buruh yang ingin mengadukan bila ada dunia usaha tak menunaikan THR.

“Posko Pengaduan THR disiapkan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Selain posko itu, para buruh dan pegawai dapat mengakses layanan aduan THR secara online,” ungkap Andri dalam keterangannya pada wartawan.

Ini Baca Juga :  Sering Makan Korban, Warga Diminta Jauhi Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

Aduan THR secara online itu, kata Andri, cukup mudah. Pelapor tinggal mengakses situs poskothr.kemnaker.go.id, atau dapat menghubungi call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) No 0811-9521-151.

“Kami berharap semoga (THR) dipenuhi dunia usaha Jelang Lebaran 2024. Para buruh dan pegawai (yang belum menerima THR) bisa melapor ke Disnaker melalui kanal-kanal media sosial kami,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan masuk Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait pemenuhan kewajiban sesuai aturan THR.

Ini Baca Juga :  Waspadai Tahanan Kabur, Polisi Periksa Kondisi Rutan di Cileunyi

“Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Jabar. Saya meyakini iru akan selesai dalam waktu dekat. Kami harap dunia usaha memenuhi hak buruh pada hari raya,” kata Bambang.

“Semoga semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait THR. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya Lebaran 2024 ini Bandung akan kondusif,” ungkapnya menandaskan.