BANDUNG – Mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Bandung Perwal PPKM dicabut secara resmi oleh pemerintah setempat.
Kepastian Perwal PPKM dicabut diutarakan langsung Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19.
“Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada”. Kata Yana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.
Kendati demikian, Politisi dari Partai Gerindra itu menyebut dengan pencabutan aturan (PPKM) tersebut. Tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatan, jumlah pengunjungnya dan bagaimana cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Orang nomor satu di Kota Kembang meminta seluruh elemen masyarakat tidak euforia.
“Kami dari Pemkot Bandung tentunya akan terus melakukan percepatan vaksinasi. Ini tetap berlangsung di Kota Bandung. Vaksinnya tersedia Insya Allah. Booster (dosis ke-3) kita kejar,” ucapnya.