Berita  

Ikut Tangani Masalah Kualitas Udara, Kemenperin Genjot Konversi Motor Listrik

Konversi Motor Listrik
Direktur IKM Logam Mesin, Elektronika Dan Alat Angkut Kemenperin Dini Hanggandari

BANDUNG – Untuk membantu menangani masalah kualitas udara di sejumlah kota. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot program konversi motor BBM menjadi motor listrik berbasis baterai.

Direktur IKM Logam Mesin, Elektronika Dan Alat Angkut Kemenperin Dini Hanggandari mengatakan untuk mengimbangi program konversi itu. Pihaknya kini terus menambah ketersediaan bengkel-bengkel motor listrik.

“Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses ketika melakukan konversi untuk kendaraannya. Kami juga menggaet AZN Motor untuk mengajarkan program konversi ini,” tutur Dini di Bandung.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang dan Satpol PP Sayangkan Ada Parpol Tak Hadir di Gerakan Sumedang Bebas APK

Untuk meningkatkan minat masyarakat memakai kendaraan konversi, disampaikan Dini, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa biaya potongan untuk yang berminat konversi sebesar Rp7 juta per unit motor.

“Sudah MoU ada subsidi antar Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin. Harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Serta Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT),” katanya.

“Regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sudah dikeluarkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai,” tandas Dini.