BANDUNG, 5 Oktober 2024 – Bawaslu Kabupaten Bandung belum menerima surat cuti dari pejabat daerah misalnya Anggota DPRD yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani menyampaikan surat izin ikut kampanye bagi pejabat negara atau daerah memang disampaikan kepada KPU.
“Tapi, harus juga ditembuskan juga kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Izin cuti di luar tanggungan negara itu diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53,” kata Deni dalam keterangan yang diterima wartawan.
Selain soal izin cuti, Deni mengingatkan para pejabat negara atau daerah tidak memakai fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye termasuk Pilkada 2024 ini mengacu aturan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 60.
“Kami tentunya akan melakukan langkah pemantauan terhadap hal tersebut. Ini (penggunaan fasilitas negara).menjadi salah satu perhatian dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan,” tuturnya.
“Apalagi (pejabat negara atau pejabat daerah) sampai menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya (memenangkan pihak tertentu),” ucap Deni menandaskan.