INISUMEDANG.COM – Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari hari Bupati Sumedang, seusai Herman Suryatman dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penunjukan Tuti Ruswati sebagai Pelaksana Tugas Sehari hari Pj Bupati Sumedang Menindaklanjuti Keppres RI Nomor 36/TPA tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dikarenakan PJ Bupati Sumedang diangkat sebagai SEKDA Prov Jabar, dalam Hal Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang.
Dalam radiogram yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin itu juga menyampaikan beberapa poin diantaranya. Gubernur Jawa Barat Selaku Wakil Dari Pem Pusat
Menyampaikan kepada Pj Sekda untuk menjalankan Tugas Sehari
Hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang.
Sehubungan hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sumedang agar saudara PJ Sekda Kabupaten Sumedang melaksanakan tugas sehari hari Bupati Sumedang hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Dimana ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2024 dan dinyatakan berakhir pada saat terbitnya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Tentang Pj Bupati Sumedang.