SUMEDANG, 19 Juni 2025 – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada warga Desa Sayang dan Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kamis 19 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Heri menegaskan pentingnya fungsi legislatif yang tidak hanya terbatas pada penganggaran (budgeting), namun juga sebagai pembuat regulasi bersama eksekutif.
“Fungsi DPRD bukan hanya soal anggaran, tetapi juga pilar penting dalam membentuk peraturan daerah. Hari ini kami hadir membawa salah satu perda yang sangat vital, yakni Perda Perlindungan Anak,” ujarnya di hadapan warga.
Heri menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara normal, hidup tenang, bebas dari intimidasi, serta mendapatkan hak pendidikan dengan layak,” tambahnya.
Ia juga menyinggung isu kontradiktif di masyarakat terkait pemberlakuan jam malam untuk anak-anak. Menurutnya, Perda Perlindungan Anak justru memperkuat upaya-upaya pencegahan agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aktivitas negatif di luar rumah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda DPRD dalam mendekatkan fungsi legislasi kepada masyarakat serta mengedukasi warga tentang pentingnya regulasi perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari.