BANDUNG – Polsek Cicalengka menemukan 30 jeriken miras jenis tuak dan 60 botol miras berbagai merek dari sebuah mobil di Jalan Stasiun, Desa Panenjoan, Kabupaten Bandung, Sabtu 24 Desember 2022.
Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar menjelaskan temuan puluhan jeriken miras beserta puluhan botol miras lainnya ini. Berawal saat jajarannya menghentikan sebuah mobil jenis L300 yang mencurigan.
“Personel (Polsek Cicalengka) kemudian melakukan pemeriksaan. Dan diketahui mobil tersebut membawa miras jenis tuak di dalam jeriken dan miras berbagai merek dalam kardus,” ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya, lanjut Deni, mengamankan dua orang berinisial PS dan JS yang membawa mobil tersebut pasca temuan ini. Kendaraan dan barang bukti miras juga diamankan ke Mapolsek Cicalengka untuk ditindaklanjuti.
“Sementara ancaman yang di kenakan untuk yang membawa miras dalam mobil ini. Sesuai Perda No 9 tahun 2010 tentang perubahan atas perda No 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan miras,” katanya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat. Untuk tak ragu memberi informasi tentang keberadaan penjualan atau pabrikkan miras di wilayah hukum Polsek Cicalengka. Agar daerah kita ini bisa zero miras,” ungkap Deni.