INISUMEDANG.COM – Hendrik Kurniawan dan R Lucky Djauhari Soemawilaga resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Minggu malam 12 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya mendaftarkan diri sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Hendrik dan Lucky datang ke KPU Sumedang dengan bekal 77.342 dukungan. Keduanya meyakini dapat memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yaitu minimal harus menyerahkan dukungan 67.349 KTP dengan sebaran 14 kecamatan di Kabupaten Sumedang.
“Alhamdulillah, tadi telah menyerahkan pendaftaran ke KPU Kabupaten Sumedang. Kami mengikuti jalur perseorangan, dan tadi menyerahkan KTP dukungan sebanyak 77.342 yang tersebar di 26 kecamatan,” ujar Hendrik.
Hendrik menuturkan niatnya mencalonkan diri bersama dengan Lucky agar dapat memberikan mengabdi yang tentunya memberikan manfaat untuk Masyarakat Sumedang.
“ada prinsipnya, saya dan Pak Luky ingin mengabdi untuk Sumedang, keberadaan kami, niat kami ini bisa bernilai dan bermanfaat bagi Sumedang,” kata Hendrik.
Sementara itu, Ketua YNWPS dan nonoman Keraton Sumedang Larang Lucky menyampaikan rasa bahagianya telah mendaftar ke KPU Sumedang.
“Ini merupakan sebuah hari yang penuh anugerah bagi kami karena pada prinsipnya saya pribadi menemukan sebuah pasangan yang menurut hati saya, insya Allah, ideal,” ucap Lucky.
Lucky memastikan memilih jalur perseorangan agar menghindari konflik yang terjadi antar sesama saudara.
“Kami memilih jalur independent, bukan jalur partai, karena ingin mengeksplor kemampuan kita betul-betul. Sehingga tindakan kami untuk kepentingan masyarakat, tidak terikat oleh kelompok-kelompok, tidak terikat oleh sebuah golongan. Dan sepenuhnya mengabdikan diri kepada masyarakat Sumedang,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pendaftaran Hendrik dan Lucky, memenuhi persyaratan.
“Kami akan lakukan pengecekan dulu, manakala sudah sesuai syarat jumlah, akan dilakukan pembuatan tanda terima,” kata Ogi.
Selain itu, lanjut Ogi, KPU juga memiliki waktu untuk melakukan verifikasi administrasi, dan nantinya akan dilanjutkan untuk verifikasi faktual.
“Hendrik dan Lucky, harus melengkapi persyaratan dukungan tambahan manakala hasil verifikasi dinyatakan kurang dari 67.349 KTP. Dan apabila hasil verifikasi faktual, tidak sampai 67.349, maka kekurangannya harus dipenuhi dengan jumlah minimal 2 kali lipat dari kekurangan tersebut,” tegasnya.