Heboh 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, DPR Singgung KLB Gagal Ginjal Anak

Gagal Ginjal Anak
Ilustrasi

BANDUNG – Di tengah hebohnya kabar 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan KLB kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Menurut Netty, penetapan KLB ini seiring banyaknya kasus yang bermunculan. Sesuai data Kemenkes, gangguan ginjal akut pada anak per 18 Oktober 2022 sudah mencapai 206 kasus, 99 orang di antaranya meninggal.

“Ada dugaan kuat bahwa data riil kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak itu lebih banyak lagi. Ini semacam puncak gunung es,” ungkap Politisi PKS itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Kalsium Karbonat: Suplemen Multifungsi untuk Kesehatan Tulang dan Lambung

Sehingga Netty menilai penetapan kondisi KLB di tengah heboh 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes untuk kasus gangguan ginjal akut anak harus menunggu hasil kerja tim yang dibentuk pemerintah menyelidiki kasusnya.

“Saya mendorong agar tim bekerja sigap dan ekstra agar hasilnya segera ada. Baik itu menyangkut penyebab, gejala, penanganan dan lain sebagainya. Sampai saat ini masih belum dapat mengungkap banyak,” tuturnya.

Istri dari mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menuturkan bila penyelidikan harus dipercepat untuk menghindari banyak korban yang berjatuhan. Pemerintah pun harus memberi dukungan maksimal ke tim.

Ini Baca Juga :  Shaken Baby Syndrome: Pentingnya Memahami Risiko dan Cara Aman Menenangkan Bayi

“Pemerintah harus memastikan kesiapan faskes dan ketersediaan alat dan obat yang dibutuhkan dalam menangani kasus ini. Edukasi dan informasi pada masyarakat juga harus terus digalakkan,” tandas Netty.