INISUMEDANG.COM – Meski sempat menemukan dinamika, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, memastikan semuanya dapat terselesaikan bersama-sama.
Hal itu diutarakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sumedang Utara Dadang Suryana saat menggelegar press release hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara pada Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sumedang Utara, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya, pengawasan pungut hitung suara Pemilu 2024, telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
“Pengawasan pada proses pungut hitung, dilakukan Panwaslu dengan cara memonitoring langsung ke setiap TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sumedang Utara,” kata Dadang.
Dari hasil pengawasan pungut hitung itu, lanjut Dadang, diakuinya sempat menemukan beberapa dinamika yang terjadi di TPS. Namun, dinamika itu bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan hasilnya pun dapat diterima para peserta pemilu.
“Dinamika yang terjadi yang berhasil ditemukan saat melakukan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, seperti adanya surat suara DPRD kabupaten yang tertukar dengan daerah pemilihan (Dapil) lain,” ungkap Dadang.
“Kami menemukan ada puluhan surat suara DPRD Kabupaten di 4 lokasi TPS yang tertukar dengan Dapil lain. Beberapa surat suara yang tertukar tersebut, di antaranya ada yang sudah dicoblos,” ujar Dadang.
Adapun untuk menyelesaikannya, Dadang menyampaikan, Panwaslu bersama Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Sumedang Utara, sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Pasal 11 point a.
“Sesuai penjelasan dalam surat edaran bersama pasal 11 point a tersebut, apabila terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dinyatakan sah untuk suara partai politik,” tegasnya.
“Jadi secara keseluruhan, pengawasan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu kemarin, Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Dan hasilnya pun dapat diterima oleh para peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.