BANDUNG – Satlantas Polresta Bandung menindak sebanyak 45 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pemberlakuan tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyebut tindakan tilang manual itu diberikan lantaran pengendara telah melakukan sejumlah pelanggaran
“Pelanggarannya seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berbonceng tiga dan menggunakan ponsel saat berkendara,” ungkap Anom.
Tilang manual yang resmi berlaku mulai Juni 2023 ini, ditegaskan Anom. Juga bagi seluruh pengemudi kendaraan, termasuk angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan kembali tilang manual. Terlebih bagi yang sudah terbiasa ketika berkendara sesuai dengan aturan,” tuturnya.
“Saat ini kami sampaikan juga untuk E-TLE masih berjalan, kami juga hingga kini masih mengeluarkan surat tilang secara elektronik di Kabupaten Bandung,” tandas Anom.