INISUMEDANG.COM – Hari ketiga pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Sumedang Satpol PP Sumedang bersama Dinas Perhubungan terpaksa turun tangan dan menertibkan APK raksasa yang terpasang membentang diatas jalan raya, Selasa (13/2/2024).
Petugas pun menggunakan mobil tangga Penerangan jalan Umum (PJU) karena posisi billboard berada di atas jalan.
“Ya hari ini sesuai sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 298 ayat (4),Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum “alat peraga kampanye pemilu WAJIB dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum pemungutan suara”. Atas hal tersebut adanya kewajiban dari Peserta Pemilu bertanggungjawab atas Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye yang telah dipasang baik di zonasi apalagi diluar zonasi yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2023. Namun demikian peserta Pemilu itu tidak menertibkan sehingga pihak Satpol PP didampingi Bawaslu dan Panwascam serta Satpol PP menertibkan APK,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizal.
Lokasi yang menjadi titik penertiban adalah di Bundaran Alam Sari, Jalan Protokol Sumedang Kota dan Wilayah Tanjungsari.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Tanjungsari Endang Sukayat mengatakan untuk wilayah kecamatan Tanjungsari hampir semua daerah sudah dilakukan penertiban APK. Namun demikian Panwascam Tanjungsari beserta Satpol PP Kecamatan kesulitan menertibkan APK di atau Billboard raksasa yang terbentang di atas jalan raya provinsi.
“Petugas kesulitan karena tidak ada alat untuk naik ke atas Billboard tersebut. Selain itu juga faktor keselamatan juga menjadi prioritas. Sehingga kami bersama Satpol PP Sumedang menertibkan. Bahkan harus naik ke mobil tronton karena tidak ads tangga,” ujarnya.
Endang mengatakan di Tanjungsari sendiri ada 5 titik billboard dan papan reklame raksasa Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI dari partai Golkar yang dipasang pihak vendor. Karena keterbatasan alat dan SDM sehingga pihak Satpol PP kesulitan menertibkan APK. Idealnya, kata Endang pihak Vendor kembali mencabut atribut atau APK karena sudah habis masanya.
Sebab, iklan yang dipasang adalah Caleg yang memuat citra diri dan ajakan untuk memilih. Sehingga masuk masa tenang harus ditertibkan oleh tim sukses atau peserta Pemilu.
Menurut Endang, karena pemasangan APK itu dipasang oleh vendor, idealnya antara vendor dan peserta pemilu berkoordinasi agar sama-sama menertibkan kembali APK yang dipasang setelah masuk masa tenang. Bukan tanggung jawab diserahkan ke penegak aturan.
“Semuanya ada 5 titik, di Betulan Sanur, di pinggir SPBU Ciromed, Depan Pasar Tanjungsari, Depan Mapolsek, dan 1 lagi masuk wilayah Kecamatan Pamulihan yakni di Pertigaan Simpang,” katanya.
Sebagai informasi Satpol PP Kecamatan Tanjungsari dibantu Panwascam dan PKD telah menertibkan berbagai jenis APK di sepanjang jalan protokol dan jalan masuk desa. Bahkan sudah ribuan APK yang diamankan karena sudah masuk masa tenang.
“Data pastinya APK yang diamankan masih dalam rekapitulasi karena kami masih menyisir APK di dalam pemukiman warga dan jalan jalan gang. Sampai hari ketiga kami telah menyisir berbagai APK baik spanduk, baliho, reklame, poster, stiker, dan bendera parpol,” tandasnya.