Berita  

Hari Ini, Ribuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia Geruduk Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Sejumlah perangkat Desa asal Kabupaten Sumedang berangkat untuk bergabung dalam aksi di Gedung DPR RI.

INISUMEDANG.COM – Puluhan ribu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) termasuk Sumedang menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu 25 Januari 2023

Mereka akan mengusung 11 tuntutan yang dikemas dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) Jilid III, Diantaranya, meminta pemerintah pusat untuk mengakui perangkat desa sebagai pegawai tetap (dengan peraturan khusus). Yakni dengan dibuktikan, seperti adanya Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD).

Ketua PPDI Sumedang, Utep Ruspendi mengatakan Silatnas ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada 25 Januari 2023 dan target Silatnas harus dihadiri Presiden RI.

Ini Baca Juga :  Warga Regol Wetan Sumedang Kecewa, Hampir 15 Tahun Jaling Tak Kunjungan Diperbaiki

“Tema Silatnas jilid III ini kejelasan dan Penguatan Status serta Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. Status Kepegawaian Tetap sebagai Perangkat Desa dengan Penguatan dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon celluler Rabu (25/1/2023).

Menurut Utep cara bahwa status perangkat desa diakui negara yakni keluarnya NIAPD yang menerbitkan pemerintah Pusat. Siltap dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan. Diberikan Siltap ke 13 dan 14 sebagaimana ASN. Diberikan Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan lengkap 4 program dengan adanya JHT dan JP.

Ini Baca Juga :  Daerah Kalian Banjir Ketika Musim Hujan Tiba? Berikut Tips Amankan Listik Saat Banjir Melanda

“Salah satunya masih banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa tidak tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Dan kebanyakan bernuansa muatan politik pasca Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.

Kemudian, Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok tetap sebagai tambahan tunjangan sebagaimana PNS dengan TPP (menghapus frasa “dapat”). Alasan yang mendasar; Perangkat Desa sbg bagian dari Penyelenggara Negara, Perangkat Desa ikut serta mengelola keuangan Negara (APBDES), dan Perangkat Desa mendapatkan Siltap yang bersumber dari Keuangan Negara (DAU).

“Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merekomendasikan, dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” ujarnya.

Ini Baca Juga :  DPRD Apresiasi Penyegelan Minimarket di Cipaganti: Ini Jadi Pembelajaran

Dasar Hukum rekomedasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. 5. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.

Penulis: Iman NurmanEditor: Acep Sandi