INISUMEDANG.COM – Puluhan ribu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) termasuk Sumedang menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu 25 Januari 2023
Mereka akan mengusung 11 tuntutan yang dikemas dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) Jilid III, Diantaranya, meminta pemerintah pusat untuk mengakui perangkat desa sebagai pegawai tetap (dengan peraturan khusus). Yakni dengan dibuktikan, seperti adanya Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD).
Ketua PPDI Sumedang, Utep Ruspendi mengatakan Silatnas ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada 25 Januari 2023 dan target Silatnas harus dihadiri Presiden RI.
“Tema Silatnas jilid III ini kejelasan dan Penguatan Status serta Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. Status Kepegawaian Tetap sebagai Perangkat Desa dengan Penguatan dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon celluler Rabu (25/1/2023).
Menurut Utep cara bahwa status perangkat desa diakui negara yakni keluarnya NIAPD yang menerbitkan pemerintah Pusat. Siltap dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan. Diberikan Siltap ke 13 dan 14 sebagaimana ASN. Diberikan Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan lengkap 4 program dengan adanya JHT dan JP.
“Salah satunya masih banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa tidak tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Dan kebanyakan bernuansa muatan politik pasca Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.
Kemudian, Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok tetap sebagai tambahan tunjangan sebagaimana PNS dengan TPP (menghapus frasa “dapat”). Alasan yang mendasar; Perangkat Desa sbg bagian dari Penyelenggara Negara, Perangkat Desa ikut serta mengelola keuangan Negara (APBDES), dan Perangkat Desa mendapatkan Siltap yang bersumber dari Keuangan Negara (DAU).
“Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merekomendasikan, dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” ujarnya.
Dasar Hukum rekomedasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. 5. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.