INISUMEDANG.COM – Program PPG atau pendidikan profesi guru merupakan jembatan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik). Kemudian kaitannya dengan serdik ada tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan guru per tiga bulan sekali. Tentu saja, program sertifikasi guru dinantikan para guru apalagi guru honorer sebagai tambahan upah guru yang tak layak.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat sembilan kategori guru yang dapat mengikuti program sertifikasi guru di tahun 2022. Kategori tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 mengenai program PPG yang tentunya merupakan sertifikasi guru.
Di mana guru yang mengikuti program sertifikasi akan memperoleh tunjangan
sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku saat ini.
Selanjutnya menurut sumber dari Kemendikbud tunjangan sertifikasi guru, ada yang di bawah naungan Kemdikbud ataupun di bawah naungan Kemenag, bagi guru pendidikan agama islam dan yang sejenisnya.
Lebih lanjut, pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, biasanya dicairkan setiap tiga bulan atau disebut triwulan. Sedangkan, dibawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.
Lantas, siapa saja sembilan kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi guru tahun
2022, untuk PPG Dalam Jabatan? Hal itu sebagaimana dikutip dari YouTube Guru Abad 21.
9 Kategori Guru Yang Tidak Dapat Mengikuti Program Sertifikasi Guru
1. Guru Tidak Terdata di Dapodik
Guru yang tidak terdata di database Dapodik naungan Kemdikbud, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.
2. Tidak Mempunyai NUPTK
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020, dijelaskan bahwa salah satu syarat PPG Dalam Jabatan atau mengikuti sertifikasi guru adalah mempunyai NUPTK.
3. SK pengangkatan Di atas 1 Januari 2019
Apabila SK yang dimiliki guru sudah masuk 2 Januari 2019, berarti tidak memenuhi syarat, sebab tidak sesuai ketentuan UU. Guru yang diangkat di bawah tahun 2019 pada SK, berarti telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Belum Memiliki Kualifikasi Ijazah S1/D4
Banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Namun jika demikian, guru itu tidak memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi
guru PPG Dalam Jabatan.
Ketentuan itu tercantum dalam UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku sampai saat ini, menyatakan bahwa guru
minimal memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4.
5. Guru Tidak Aktif Mengajar 2 Tahun Terakhir
Guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir menjadi kendala saat guru tersebut akan mengikuti sertifikasi guru.
6. Guru Usianya Di atas 58 Tahun 31 Desember 2022
Guru harus mempunyai ketentuan usia sebagaimana persyaratan yang berlaku berdasarkan UU yang ditetapkan saat mengikuti sertifikasi guru.
7. Guru Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Guru yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani biasanya diberikan ketika calon mahasiswa hendak lapor diri.
8. Guru Tersangkut NAPZA
Apabila guru tersangkut NAPZA dan sejenisnya. Sehingga akan sulit mengikuti program sertifikasi guru.
9. Guru Tidak Berkelakuan Baik
Surat berkelakuan baik dibuktikan dengan dokumen Surat keterangan dari kepolisian, biasanya dilampirkan pada saat hendak lapor diri.