INISUMEDANG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyebutkan hanya ada empat Kepala Desa (Kades) dan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju nyaleg dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024 nanti.
Menurut Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi menyebutkan bila pihaknya hanya menerima 4 orang Kades dan satu orang anggota BPD yang menyatakan mundur untuk maju menjadi Bacaleg (nyaleg).
Adapun ke empat Kades tersebut, yaitu Kades Cipamekar Kecamatan Conggeang Conggeang Deden Darmawan, Kades Cipanas Kecamatan Tanjungkerta Moh Asep Latipan, Kades Kirisik Kecamatan Jatinunggal Wawan Papat dan Kades Sindang Pakuwon Kecamatan Cimanggung Yudi Hamdasah. Dan Anggota BPD Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung.
“Iya ada 4 orang Kades dan 1 orang anggota BPD yang mengajukan pengunduran diri ke kami (DPMD Sumedang). Dan mereka sudah mendapatkan tanda terima dari kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Senin 15 Mei 2023 di ruang kerjanya.
Bagi Perangkat Desa Yang Nyaleg
Sementara bagi Perangkat Desa yang mundur karena nyaleg, lanjut Dadang. Mereka mengajukan pengunduran dirinya ke Kepala Desa dimana dia kerja.
“Untuk perangkat Desa itu, kewenangannya ada di Kepala Desa yang bersangkutan. Dan hingga saat ini, kami hanya menerima informasi satu orang yang mengundurkan diri. Karena ikut mencalonkan diri menjadi Bacaleg, yaitu perangkat Desa Sindanggalih,” ujar Dadang.
Adapun untuk SK pemberhentian 4 Kades yang mundur tersebut, Dadang menyebutkan bila pihaknya masih menunggu surat laporan dari BPD.
“Nantinya, BPD akan membuat laporan ke Bupati melalui Camat. Dan selanjutnya Camat akan menindaklanjuti termasuk dengan penjabat Kadesnya. Selanjutnya laporan tersebut akan disampaikan ke Bupati melalui DPMD untuk memproses SK pemberhentian. Dan hingga hari belum ada laporan yang masuk ke kami,” ucapnya.
Dadang memastikan bila Kades yang mundur karena mencalonkan diri sebagai Bacaleg, tidak bisa menarik kembali surat pengunduran dirinya. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Jadi di PKPU sudah jelas, bahwa Kades yang mencalonkan menjadi Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa menurut Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 15 dijelaskan bahwa syarat pencalonan DPRD Kabupaten yakni pelamar harus mengajukan surat mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU. Diantaranya, TNI Polri, ASN, Pejabat Negara, Komisaris, Direksi, Karyawan BUMD/BUMN, Kepala desa, Sekdes dan BPD.