BANDUNG – Selama periode Januari hingga Februari 2023. Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung berhasil gungkap 32 kasus narkotika dengan total tersangka 39 orang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut dari hasil penangkapan 39 tersangka Narkotika. Selama Januari hingga Februari turut disita sejumlah barbuk.
“Total barbuk (barang bukti) yang disita di antaranya ganja 1.574 gram, sabu 332 gram, tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram”. Ungkap Kusworo dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut Kusworo, terdapat juga obat keras yang ditemukan dari kasus iniakni 52.835 butir. Yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya.
“Kemudian (ada barang bukti) cairan-cairan membuat bahan terlarang. Seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya,” kata perwira menengah Polri itu menerangkan.
Kusworo menjelaskan dari 39 tersangka yang diamankan ini sebagian besar merupakan pengedar. Dan 15 diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 UU nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.