INISUMEDANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, tolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka RM Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dan SU yang merupakan Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, RM da SU melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Sumedang atas kasus penganiayaan anak dibawah umur yang menjerat keduanya.
Namun Hakim tolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh RM dan SU tersebut. Dibenarkan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) pada Pengadilan Negeri Sumedang Iwan Gunawan, SH.
“Iya hasil sidang putusan Praperadilan ditolak oleh majelis hakim itu intinya. Penolakan berdasarkan pertimbanganya itu tadi banyak sekali yang dibacakan. Nanti kita akan Upload di situs resmi kami, alasan penolakan putusan sidang Praperadilan,” ujar Iwan saat diwawancarai IniSumedang.Com Rabu 2 Pebruari 2022 di ruangan Media Centar Pengadilan Negeri Sumedang.
Proses sidang Praperadilan tersebut, sambung Iwan, telah dilaksanakan mulai pukul 10.15 hingga pukul 11.50 WIB siang.
“Hari ini sidang putusan Praperadilan saja dan sudah dibacakan putusannya tersebut oleh majelis hakim. Amar putusan tersebut yang dimohonkan oleh pemohon Roy Mahendra dan Suhendi Praperadilan nya di tolak oleh Majelis Hakim,” ucapnya.
Iwan menegaskan, jika proses persidangan pada hari ini, belum kepada pokok perkara persidangannya. Melainkan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kedua tersangka.
“Ini tahap putusan sidang Praperadilan belum kepada tahap pokok persidangannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, RM dan SU sendiri ditetapkan dan ditahan oleh Polres Sumedang pada 27 Januari 2022 lalu, dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Pasca gugatan praperadilan oleh kedua tersangka tersebut, akhirnya Polres Sumedang menangkap dan menahan keduanya.