SUMEDANG – Diwakili Assistant Manager Keuangan dan Umum (Asman KU) Riska Mustika Hidayat, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang menghadiri Launching dan Sosialisasi Satelit Yanlik yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Jumat, 29 November 2024.
Satelit Yanlik adalah aplikasi permohonan bantuan hukum non – litigasi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang.
Aplikasi Satelit Yanlik merupakan bentuk digitalisasi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk memberikan layanan publik yang efektif, efisien dan bermanfaat para stakeholder.
Pada kesempatan tersebut, Riska menyatakan aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
“Aplikasi ini semoga mempercepat masyarakat untuk menjangkau dan memperoleh layanan dari Kejaksaan terutama bantuan hukum non-litigasi atau penyelesaian sengketa di luar persidangan. Ini tentu akan membantu mempersingkat waktu masyarakat yang akan mengajukan bantuan hukum, karena tidak harus mendatangi kantor kejaksaan,” ujar Riska.
Du tempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Agung Murdifi mengapresiasi atas launching aplikasi Satelit Yanlik oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Aplikasi ini bagus, harapannya dapat memberi solusi yang cepat, tepat sasaran dan efektif bagi para stakeholder tidak terkecuali PLN yang tentu sangat rentan akan permasalahan hukum,” ujarnya.
Menurut Agung, Inovasi dalam hal pelayanan adalah hal yang wajib untuk dilakukan, karena di era digital saat ini, tuntutan layanan yang diinginkan adalah sistem yang praktis dan efisien.