SUMEDANG – Untuk menjaga alih fungsi lahan produktif pertanian menjadi kawasan perumahan, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta, jajaran pemerintahan di semua tingkatan, tidak lagi mengeluarkan izin kawasan persawahan dijadikan kawasan perumahan.
Hal itu, disampaikan Maruarar Sirait saat menghadiri Hari Desa Nasional yang digelar di Desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Maruarar, kebijakan itu memiliki tujuan supaya untuk menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan produktif pertanian menjadi kawasan perumahan.
“Aturan ini sudah diputuskan, sudah disetujui Presiden Prabowo, tidak boleh lahan sawah untuk perumahan,” kata Maruarar.
Untuk itu, Maruarar meminta, jajaran pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa jangan sampai mengorbankan lahan pertanian untuk dijadikan kawasan perumahan.
“Saya minta keberanian dari pemerintahan mulai dari bupati, camat hingga kepala desa untuk mengikuti aturan ini,” ucapnya.
Dengan terjaganya lahan pertanian, tambah Maruarar, sehingga swasembada pangan akan terwujud.
“Ini harus tegas, tidak untuk didiskusikan lagi, tapi untuk dijalankan. Sehingga tidak ada lagi lahan persawahan jadi perumahan,” tandasnya.