Berita  

Guru Honorer yang Belum Sertifikasi Gigit Jari, TPG Belum Bisa Dicairkan

Guru Honorer
Ilustrasi

INISUMEDANG.COM – Sejumlah guru honorer yang Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) rupanya harus gigit jari. Pasalnya, DPR belum memberikan sinyal guru honorer mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Karena terganjal UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim mengatakan. Simpang siur penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas akhirnya menemui kejelasannya.

Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru. Dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.

“Perlu diketahui TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Nadiem, selama ini bagi guru honorer yang belum melakukan sertifikasi. Belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Melalui Kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin 3 Oktober 2022 Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi. Bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Ini Baca Juga :  Bejat! Seorang Guru Honorer di Sumedang Sodomi Muridnya Sendiri

“Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan,” ujarnya.

PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan

Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antrian untuk mengikuti PPG.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru–guru yang baru, diperuntukan untuk menggantikan guru–guru yang akan pensiun.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA. Yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.

Ini Baca Juga :  Kisah Perjuangan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" di Sumedang

“PPG yang sudah dilakukan selama ini baru menjangkau 1,3 guru dari semua jenjang. Kalau akan dituntaskan butuh 20 tahun ke depan waktu yang cukup lama,” paparnya.

Oleh karenanya program sertifikasi profesi akan dihentikan, guru yang sudah bersertifikat pendidik akan tetap menerima TPG sampai pensiun.

Sementara guru-guru yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan baru dalam RUU Sisdiknas terbaru, bila sudah disahkan menjadi Undang-undang.

Namun, tunjangan profesi yang rencananya akan diberikan melalui (RUU Sisdiknas) itu tidak disetujui. Untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Telah Upayakan Kesejahteraan Guru Honorer

Nadiem mengaku pihaknya telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

“Kami sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat PPG. Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya, jadi apa boleh buat” jelasnya.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

Ini Baca Juga :  Tersiar Kabar PNS dan TNI Ikut Terima Bansos, Dinas Sosial Beri Klarifikasi

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

Dalam kesempatan itu, DPR menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Makarim. Membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.

“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder  secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.

Disisi lain, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengomentari keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyebut Pokja Nasional tersebut nantinya akan merapikan RUU Sisdiknas. Agar naskah akademik selaras dengan batang tubuh.

“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen. Untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU,” kata Satriawan.

Satriawan mengatakan tim Pokja perlu dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa.