BANDUNG – Seorang guru di Kabupaten Bandung Suarna memberikan apresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Saat menjadi perwakilan masyarakat yang menerima PTSL dari Kementerian ATR/BPN, guru dari Kabupaten Bandung itu langsung menceritakan pengalamannya mengikuti program PTSL dan mencoba mengurusnya.
Dia mengungkapkan, awalnya membeli sebuah tanah lalu merasa alas hak yang dimilikinya kurang kuat. Lantas mencari tahu cara mengurus sertipikat dan mendengar terdapat program dari pemerintah PTSL.
“Saya waktu itu membeli tanah, setelah itu ada pemberitahuan bahwa ada program dari pemerintahan Pak Jokowi. Yaitu PTSL yang mana pembuatan sertipikatnya secara gratis,” ungkap guru berusia 38 tahun itu.
“Saya pun berinisiatif mendaftar dan persyaratan-persyaratannya saya penuhi dari KTP, KK, dan lainnya. Sehingga akhirnya hari ini saya mendapatkan sertipikat,” sambung Suarna dihadapan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, pihak Kantor Pertanahan begitu aktif dan peduli melakukan penyuluhan, memberikan informasi kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL, dan biaya yang dikeluarkan pun tidak begitu mahal.
“Kalau biaya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, rata-rata bisa masuk akal sesuai dengan kemampuan tidak terlalu mahal. Dengan tanah yang telah bersertipikat membuat kepastian hukum,” tutur Suarna.
Lalu, lanjut guru asal Kabupaten Bandung menyebut bisa menjadi akses ke perbankan. Suarna berencana untuk mengagunkan sertipikat miliknya ke bank sebagai modal usaha meningkatkan taraf perekonomian.
“Kalau misalnya ada kesempatan, saya mau coba ajukan ke bank, saya buat usaha untuk perbaikan ekonomi. Bisa diajukan ke bank kalau tanah saya sudah bersertipikat dan nilai lebih tinggi jika bersertipikat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Suarna juga ikut mengutarakan rasa terima kasihnya atas program PTSL ini. Menurutnya, program seperti ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kecil yang ingin punya sertipikat.
“Program (PTSL dari pemerintah) ini luar biasa, terobosan yang bagus memudahkan sekali bagi masyarakat. Tanah yang kita miliki sekarang menjadi resmi dan mempunyai kekuatan hukum,” tandasnya.