Berita  

Gubernur Tetapkan UMK Sumedang 2026 Rp 3,9 Juta

SUMEDANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta setelah ditandatangani Gubernur Jawa Barat.

Penetapan tersebut disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kondisi Daerah Pasca Penetapan Upah yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu sore (27/12/2025).

Dony menyebutkan, rakor tersebut dihadiri beberapa kabupaten kota untuk membicarakan tentang upah minimun kabupaten dan upah minimun sektoral kabupaten.

Ini Baca Juga :  Berbahaya, Bus Berklakson Telolet yang Lintasi Bandung Ditertibkan

“Sumedang sendiri UMK sudah ditetapkan dengan jumlah sebesar 3.9 Juta. Ada peningkatan 5 sekian persen sudah diteken oleh Pak Gubernur,” ucapnya

Kendati demikian, Dony menyebutkan, untuk (UMSK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten usulan kami belum di ACC.

“Saya berterimakasih atas inisiatif Pak Gubernur mengundang kembali kabupaten, kota yang UMSK nya belum terakomodir. Saya sampaikan tadi ada beberapa yang diusulkan supaya bisa di ACC bisa dikabulkan. Minimal ada dua untuk listrik dan padat karya yang multinasional,” ucapnya.

Tampak hadir mendapingi Bupati Dony Ahmad Munir, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang (DPK), Sekretaris DPK (Kabid hubungan Industrial, ⁠unsur serikat pekerja, unsur apindo, unsur pakar.