BANDUNG – Jabatan 360 ASN Pemkab Bandung yang baru dilantik pada 22 Maret 2024 lalu secara resmi dibatalkan. Hal itu atas rekomendasi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana turut menjelaskan alasan batalnya ratusan ASN Pemkab Bandung menduduki jabatan baru yang Maret lalu telah menjalani pelantikan oleh Bupati.
“Pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada SE Mendagri perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian,” ungkap Cakra dalam keterangannya kepada wartawan.
Bukannya mengakui ada kesalahan telah melantik ratusan ASN Pemkab Bandung, Cakra malah berdalih pembatalan ini bentuk kepatuhan sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna pada SE dan UU 10 Tahun 2016.
“Di UU itu mengamanatkan kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri,” ucap Cakra.
“Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh. Boleh (melakukan rotasi, mutasi ASN) tapi harus atas persetujuan Mendagri,” katanya.
Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Cakra, maka sebanyak 360 ASN Pemkab Bandung yang telah dilantik akan kembali menempati jabatan semula seperti sebelum mereka dilantik untuk menempati jabatan baru.
“Kami yakin pembatalan pelantikan 360 ASN tidak akan mengganggu roda pemerintahan. Para ASN pun sangat paham sebagai abdi negara harus siap ditempatkan dimana pun dan diposisi apapun,” begitu klaim Cakra.