Gerebek Toko di Jalan Mohammad Toha, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

BANDUNG – Sebanyak 295 botol minuman keras beralkohol (miras) berbagai merek disita Satpol PP saat menggerebk 2 toko di kawasan Jalan Mohammad Toha Bandung.

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Andriani.

Dia menyebut para pemilik toko yang terjaring razia melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ini Baca Juga :  PKK Bandung Ingatkan Orangtua Lebih Ketat Awasi Ponsel Anak, Ini Alasannya

Selain itu, disampaikan Andirani, para pelanggar itu juga tidak patuh pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Mereka telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami lakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan Mohammad Toha,” tuturnya.

“Selanjutnya, para pelanggar (pemilik toko) akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andriani menambahkan.