Gerebek Toko di Alun-alun Banjaran, Polisi Amankan Belasan Botol Miras

Miras di Alun-alun Banjaran
Polsek Banjarsari sita miras ilegal di wilayah Alun-alun Banjaran

BANDUNG – Sebanyak 18 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polsek Banjaran saat menggerebek toko yang berada di kawasan Alun-alun Banjaran, Kabupaten Bandung Kamis (10/11/2022).

Kapolsek Bajaran Kompol Heri Suryadi menuturkan. Temuan belasan miras berbagai merek itu terungkap usai menindaklanjuti curhatan dan aduan dari masyarakat yang resah terkait penjualan minuman keras.

“Operasi kali ini kami lakukan berkat adanya curhatan yang mengeluhkan penjual miras di wilayah Kecamatan Banjaran tepatnya pinggir Alun-alun Banjaran“. Kata Heri dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Ini Baca Juga :  Dinilai Masih Cacat, Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Sumedang Tolak RUU KUHP

Belasan botol miras berbagai merek yang disita dari toko itu, dijelaskan Heri, di bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemusnahan. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tak ragu memberi informasi.

“Laporkan apabila masih ada warung atau toko-toko lain yang menjual miras atau obat terlarang. Kami akan respons cepat bila ada curhatan, laporan atau keluhan yang dapat mengganggu kamtibmas,” tandas Kapolsek.