BANDUNG – Polresta Bandung menggerebek sebuah gudang miras (minuman keras) di Jalan Suplier II Blok V, Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat penggerebekan, sebanyak 8.400 botol miras yang siap jual ikut disita.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan. Sebelum melakukan penggerebekan ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Jikalau di wilayah Rancaekek ada sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang untuk penyimpanan miras.
“Gudang miras ini sudah berjalan tahunan. Gudang ini mendistribusikan minuman-minuman keras ke warung-warung wilayah Bandung Raya. Mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya, Jumat 9 Desember 2022.
Kusworo menyebut ribuan botol miras siap jual yang ditemukan di gudang di Rancaekek ini dibungkus dengan 700 dus. Dimana perdusnya berisi sekitar 12 botol hingga 24 botol. Selain menyita barang bukti miras, pihaknya menetapkan satu tersangka.
“Satu orang yang berinisial NP kami tetapkan tersangka. Hingga saat ini belum melihat keterlibatan yang lain. Namun demikian, seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada potensi (pelaku lain) maka akan dikembangkan penyelidikan,” katanya.
Kapolresta Bandung menyampaikan dengan adanya pengungkapan temuan gudang miras ini pihaknya bisa menyelamatkan 33.600 orang dari adanya dampak negatif mengkonsumsi minuman keras ini dengan asumsi perbotolnya dikonsumsi 4 orang.
“Alhamdulilah 8.400 botol ini yang kita amankan mudah-mudahan kita bisa melewati kegiatan pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung. Barang bukti ini didapat dari berbagai tempat dan ada juga yang dari online,” tutur Kusworo.