INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus melakukan upaya dan berbagai strategi untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Seperti yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) yang melakukan konsultasi ke Kantor Bea dan Cukai Bandung.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Erick Febriana mengatakan, Diskominfosanditik merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola informasi, teknologi, komunikasi, serta statistik di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, lanjut Erick, pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Jadi pada 26 Februari 2024, Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang mengadakan konsultasi kegiatan dengan Kantor Bea Cukai Bandung. Ini bertujuan untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangkaian program DBHCHT tahun 2024,” kata Erick belum lama ini.
Erick menuturkan, DBHCHT merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah yang berasal dari cukai hasil tembakau.
“Program DBHCHT memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Selain konsultasi mengenai rencana program DBHCHT tahun 2024, Erick menyampaikan, pihaknya juga turut melaporkan tentang kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sumedang pada tahun 2023.
“Gempur Rokok Ilegal merupakan program untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak perekonomian daerah,” ungkapnya.
“Dan melalui program ini, pemerintah Kabupaten Sumedang berupaya untuk menjaga ketertiban dalam perdagangan rokok serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Erick menuturkan,
kerjasama antara Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang dengan Kantor Bea Cukai Bandung menjadi sangat penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Hal ini karena, sambung Erick, Kantor Bea Cukai memiliki peran yang krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk rokok ilegal.
“Adanya sinergi antara Diskominfosanditik dan Kantor Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata Erick.
Selain itu, Erick menyebutkan, konsultasi ini juga menjadi ajang untuk bertukar informasi dan pengalaman antara pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Sebagai bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Sumedang dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban, program Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan dengan berbagai strategi dan pendekatan yang terukur. Hal ini mencakup penguatan kerjasama lintas sektor, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” tuturnya.
Dengan demikian, tambah Erick, konsultasi kegiatan antara Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang dan Kantor Bea Cukai Bandung merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Jadi dengan kerjasama yang erat dan sinergis antara berbagai pihak terkait, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat diminimalisir sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera bagi masyarakat,” tandasnya.