SUMEDANG – Rachma Efendi Loves (21) seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jatinangor, Sumedang, menjadi korban penganiayaan penusuk pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban ditusuk oleh Alfath Virgilail (30) dengan mengunakan senjata tajam jenis karembit di seberang Puskesmas Jatinangor, tepatnya di Dusun Gentramanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Thomas Rogers mengatakan, peristiwa penusukan bermula dari korban dan pelaku yang saling tatap mata. Dan berujung terjadinya cekcok di antara keduanya.
“Awalnya, korban sedang menunggu orderan di pinggir jalan. Saat itu, korban dan pelaku sempat saling pandang. Dan diduga pelaku tersinggung, sehingga terjadi adu mulut,” ujar Rogers kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor.
Warga yang melihat pertengkaran itu, lanjut Rogers, berusaha untuk melerai. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
“Saat itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sajam karembit dan menusuk korban di bagian ketiak kiri. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka sobek di jari tengah,” ungkap Rogers.
Akibat peristiwa itu, sambung Rogers, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Jatinangor.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah karembit. Dan untuk pelakunya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rogers.
Akibat perbuatannya, tambah Rogers, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian, dimana keduanya bekerja sebagai driver ojol,” tandasnya.