BANDUNG – Budi Saepuloh alias Kadal (29) diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung usai membunuh temannya sendiri bernama M Iqbal Setana gegara rebutan lahan parkir.
Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan penangkapan pelaku yang sempat melarikan diri begitu membunuh temannya dipimpin langsung Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
“Pelaku bernama Budi alias Kadal ditangkap di Jakarta,” ungkap Kapolrestabes Bandung saat gelar perkara di Markas Polrestabes Bandung, pada Kamis 12 Januari 2023.
Aswin menyebut saat ditangkap pelaku melawan dengan cara menyerang petugas saat bersembunyi. Anggota polisi pun berikan tindakan tegas dengan timah panas.
“Saat membunuh, pelaku menggunakan senjata tajam dengan membacokkan celurit. Akibat luka tersebut, korban yang tak lain temannya kemudian meninggal,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara minimal di atas 5 tahun,” kata Aswin menandaskan.