BANDUNG – Seorang pemuda berinisial HS (32) ditangkap Polresta Bandung setelah membunuh kekasihnya inisial AYK (47) di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal saat polisi menerima laporan temuan jasad wanita.
“Penemuan jasad wanita tanpa identitas pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Kami lalu melaksanakan identifikasi,” ungkap Kusworo, Selasa 10 Oktober 2023.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Kusworo, baru pada tanggal 8 Oktober 2023 kemarin jajarannya bisa mengamankan tersangka yang diketahui merupakan kekasih korban.
“Usai diamankan motif HS menghabisi nyawa kekasihnya itu dikarenakan korban menolak untuk dinikahi. Keduanya sudah menjalin hubungan selama 4 bulan,” katanya.
Korban, dijelaskan Kusworo, menolak dinikahi oleh tersangka lantaran anak dari korban belum bisa menerima ayah baru. Tersangka pun merencanakan pembunuhan.
“HS dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan,” kata Kusworo.