INISUMEDANG.COM – Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang seluas 820 bata. Masuk dalam daftar pembebasan jalan Tol Cisumdawu dan mendapatkan penggantian lebih dari pokoknya menjadi 1270 bata hasil penghitungan Apraisal.
“Mulai pendaftaran, sampai ke pendataan pada tahun 2017. TKD milik desa seluas 820 bata terkena dampak pembebasan, lalu di tukar gulingkan, sesuai aturan. Namanya tukar guling minimal satu banding satu. Dalam hal ini, Desa Mulyasari mendapatkan lebih dari pokok,” jelas Kades Caim Nulhikmat kepada INISUMEDANG.COM, Rabu (29/12/2021) di Ruang Kerjanya.
Adapun tanah luas 1270 bata, hasil dari tukar guling pembebasan jalan tol. Sambung Caim, lokasinya ada di Gunung Manik, letak lahannya pun satu hamparan tanah milik H. Osin (Alm) salah seorang warga Desa Mulyasari.
“Status lahan 1270 bata itu satu nama kepemilikan yaitu milik H.Osin (Alm), yang dibayarkan oleh PPK langsung ke ahli warisnya sebesar Rp.5,7 milyar. Sekarang tanah tersebut menjadi hak milik Desa Mulyasari. Namun, statusnya baru sebatas akuan saja, karena sampai saat ini sertifikatnya belum terbit,” ungkap Caim.
Terkait ganti rugi Tanah Kas Desa ini, tambah Caim, pihak Desa Mulyasari tidak menerima uang dari pihak PPK. Namun, menerima berupa tanah pengganti saja, soal pembayaran tanah tersebut itu langsung antara PPK dan ahli warisnya.
“Kami pihak Desa Mulyasari, hanya menerima berupa tanah pengganti hasil dari tukar guling saja, sekali lagi kaitan dengan pembayarannya, dilakukan oleh kedua belah pihak antara PPK dan ahli waris,” tandasnya.