Ganggu Trotoar, Bangli Hingga Reklame Ilegal di 3 Kecamatan Dibongkar

Foto : Bangli Hingga Reklame Ilegal di 3 Kecamatan Dibongkar

BANDUNG, 4 Oktober 2024 – Sejumlah bangunan liar (bangli), lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta reklame ilegal yang ada di 3 kecamatan meliputi Mandalajati, Antapani, dan Arcamanik dibongkar jajaran Satpol PP.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut operasi pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan soal penggunaan trotoar.

“Selama ini trotoar maupun bahu jalan banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tidak sesuai dengan peraturan. Makanya kami tertibkan,” ungkap Yayan dalam keterangan pada wartawan, Jumat.

Ini Baca Juga :  Ini Syarat Ikut Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Melalui Jalur Perseorangan

Pihaknya, ditegaskan Yayan, telah mengimbau dan menegur salah satunya PKL untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.

“Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Kami apresiasi ebagian besar PKL bersikap kooperatif mengikuti arahan dari petugas,” tuturnya.

“Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya. Penertiban pun dilakukan secara humanis dan persuasif,” kata Yayan menandaskan.