INISUMEDANG.COM – Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumedang melimpahkan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berupa kasus pergeseran suara di TPS daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja Cibugel dan Kecamatan Wado ke Polres Sumedang.
“Iya, berkasnya sudah kami limpahkan ke kepolisian. Dan penanganannya kini oleh Polres Sumedang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Ade, dengan dilimpahkannya perkara itu, maka kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 kini menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Ade menuturkan, dugaan pidana pemilu tersebut yaitu pengalihan suara partai ke suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) di internal Partai PKS yang terjadi di Dapil IV.
“Hal ini diketahui berdasarkan laporan ke Bawaslu, dan kejadiannya terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Wado. Dimana pelapor merasa ada kecurangan juga di TPS lainnya,” ungkap Ade seraya menyebutkan untuk rincian kejadiannya bisa dikonfirmasi ke Gus Luli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli).
Dikonfirmasi akan hal itu, Luli menyampaikan meski dugaan pidana Pemilu 2024 berupa pergeseran suara itu sudah diselesaikan. Bahkan sampai dilakukan perhitungan ulang saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di KPU Sumedang.
Namun, Luli menegaskan, meskipun sudah dilakukan perhitungan ulang, tapi perbuatannya sudah terjadi dan sudah hal itu tela ditangani oleh Tim Gakkumdu dan Bawaslu Sumedang.
“Kami pastikan pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 sudah ditangani oleh Bawaslu bersama Tim Gakkumdu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah kasus ini dilimpahkan, tambah Luli, maka kini kewenangannya ada pada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumedang.
“Bawaslu bersama Tim Gakkumdu telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap PPK, KPPS, Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. Namun, untuk PPS tidak memenuhi undangan kami,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bachtiar membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut.
“Iya sudah ada,” ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya, Yusuf mengatakan, akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.
“Langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait,” tegas Yusuf.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, dugaan pergeseran suara tersebut terjadi di beberapa TPS di Desa Ganjaresik Kecamatan Wado.