INISUMEDANG.COM – Khawatir terjadi pernikahan dini kian yang marak, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan meminta remaja di Kabupaten Sumedang bisa menahan diri dari godaan untuk melakukan pernikahan dini.
“Jika merujuk kepada Undang-undang pernikahan yang baru tahun 2019. Calon pengantin (catin) itu minimal harus berusia 19 tahun baik pria maupun wanita”. Ujar Erwan kepada wartawan, Jumat kemarin 27 Januari 2023.
“Tapi disisi lain pihak Kementerian Agama memberikan sedikit kelonggaran untuk menikahkan dibawah usia yang diatur dalam Undang-undang. Bila ada persetujuan dari orang tua kedua mempelai,” tambahnya.
Pernikahan dini itu, lanjut Erwan, tentunya harus siap segalanya baik itu dari segi moral, materil maupun mental calon pengantin.
“Jadi jangan sampai ekonomi menjadi alasan untuk melakukan pernikahan dini. Sehingga dampaknya bukan mengurangi angka kemiskinan, justru malah sebaliknya malah menambah,” kata putra dari Bos Persib Bandung ini.
Sehingga , lanjut Erwan, dirinya menyarankan agar generasi muda harus betul-betul siap dan minimal punya penghasilan tetap untuk menghidupi keluarga.
Jangan Menambah Beban Orang Tua
“Jadi jangan sampai menambah beban orang tua. Oleh sebab itu kepada para orang tua tolong pertimbangkan lagi jika ingin menikahkan anaknya di usia dini,” tegasnya.
Untuk itu, kata Erwan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KB) terus berupaya menekan angka pernikahan dini.
Banyak upaya dilakukan Pemda Sumedang untuk mencegah dan menurunkan angka pernikahan din yang kian marak, tambah Erwan. Yaitu melalui menguatkan upaya promotive dan preventif dengan membentuk PUSPAGA. Bermitra dengan berbagai unsur lintas sector organisasi kemasyarakatan maupun organisasi perempuan, memberdayakan tim Motekar (Motivator ketahanan Keluarga) dengan program STOPAN JABAR (Stop Pernikahan Anak) dan sebagainya.
“Jadi agama nomor satu kedua moral dan Pancasila. Sehingga akhlak dan agama yang paling utama sebagai pondasi generasi muda,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan ata Pernikahan usia anak dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, pada tahun 2022 mengalami penurunan yang cukup drastis. Dimana sampai dengan triwulan 3 yang mengajukan 246 yang di acc atau dikabulkan sebanyak 229. Dan pernikahan usia anak jauh di bawah data tahun 2021 sebanyak 1348.