Jakarta, 16 Oktober 2025 – Upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Indonesia mendapat dukungan kuat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui penetapan fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Fatwa ini menjadi dasar hukum bagi penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayarkan iuran peserta yang tergolong rentan secara ekonomi. Dana tersebut dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat pengelolaannya sesuai dengan ketentuan syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menuturkan, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen bersama antara ulama dan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja, dan MUI memastikan langkah tersebut tidak keluar dari jalur syariah. Ini bentuk kolaborasi demi kemaslahatan umat,” ujar Asrorun dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menekankan bahwa penggunaan dana ZIS sebagai iuran jaminan sosial mencerminkan semangat gotong royong dalam Islam.
“Zakat dan sedekah bisa menjadi solusi ketika pekerja tidak mampu membayar iuran. Ini adalah bentuk solidaritas sosial yang diajarkan dalam agama,” ungkapnya.
Adanya fatwa MUI tersebut disambut baik oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut fatwa sebagai momentum penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Fatwa ini memberikan landasan syariah yang kuat, terutama dalam menjangkau para pekerja informal yang selama ini sulit terakses program jaminan sosial,” kata Eko.
Eko memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan MUI dan BAZNAS untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai syariah dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan fatwa tersebut di wilayahnya.
“Fatwa MUI membuka peluang besar bagi pekerja rentan di Sumedang untuk memperoleh perlindungan melalui dana zakat dan infak. Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak demi pelaksanaan yang transparan dan efektif,” ujarnya.