INISUMEDANG.COM – Ada fakta menarik dalam proses seleksi calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumedang periode 2023-2028.
Dimana dari 20 orang yang diumumkan Tim Seleksi (Timsel) lulus dalam Tes Tertulis dan Tes Psikologi, terdapat 3 orang yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik pada proses rekrutmen PPK yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Begitu juga para komisioner KPU Kabupaten Sumedang sebagai terlapor, yang sama-sama dinyatakan lulus seleksi tertulis dan psikologi dan masuk 20 besar untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test kesehatan dan wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-26 Juli 2023.
Dimintai tanggapannya akan hal tersebut, Sekretaris Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kabupaten Sumedang, Rafly Muhammad Pasha menyebutkan bila secara normatif proses di DKPP RI diharapkan tidak mempengaruhi tim seleksi calon komisioner KPU Sumedang.
Pasalnya, lanjut Pasha, DKPP RI memiliki tugas dan wewenangnya sendiri dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan tim seleksi bertanggung jawab untuk melakukan proses seleksi calon komisioner berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
“Kita ketahui proses di DKPP RI yang sedang berjalan dan melibatkan beberapa pelapor maupun terlapor calon komisioner KPU Sumedang. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan potensi pengaruh ataupun konflik kepentingan terhadap tim seleksi,” ungkap dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Meskipun tim seleksi netral dan objektif, lanjut Pasha, tetapi
ada kemungkinan bahwa pengetahuan mereka tentang kasus yang sedang berjalan di DKPP RI dapat mempengaruhi persepsi terhadap calon yang terlibat dalam proses tersebut.
“Jadi meskipun secara normatif proses di DKPP RI tidak mempengaruhi tim seleksi. Namun, penting untuk mengawasi dan memastikan independensi tim seleksi serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi calon komisioner KPU Sumedang periode 2023-2028,” ucapnya.
“Hal ini juga tentunya sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilihan. Selain itu juga memastikan bahwa calon yang terpilih adalah yang paling berkualifikasi dan mampu melaksanakan tugasy dengan baik,” kata Pasha menambahkan.
Pasha juga menyebutkan, mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, perlu diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa calon komisioner KPU Sumedang mendatang yang dipilih adalah yang paling sesuai berdasarkan kualifikasi dan kapabilitas.
“Jadi sangat penting untuk mengawasi dan memastikan independensi tim seleksi serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Lembaga Studi Visi Nusantara merupakan sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi dan memantau proses pemilihan umum atau pemilu yang sudah terakreditasi Bawaslu RI.
Selain itu, Lembaga Studi Visi Nusantara juga berperan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam pemilu serta memonitor pelaksanaan pemilu sesuai dengan standar demokratis yang berlaku.