BANDUNG – Jajaran Polda Jawa Barat kini menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD Muhammad Mubin setelah melaksanakan rekonstruksi pada Senin, 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut hasil rekonstruksi diketahui fakta baru jika tersangka melakukan pembunuhan Purnawirawan TNI menggunakan pisau lipat. Bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat diperiksa.
“Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu pisau dapur. Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan darah di pisau,” ungkapnya.
“Sehingga penyidik menanyakan kembali. Ternyata pisau itu bukan pisau sebenarnya. Akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan telah dilakukan penyitaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menambahkan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan fakta baru lain di kasus pembunuhan Purnawiran TNI AD ini. Di antaranya tersangka sempat menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah tetapi tidak ada.
“Saat kejadian hanya ada perdebatan saja. Kemudian fakta lainnya tersangka yang mengaku memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan tapi kenyataannya setelah rekonstruksi tidak ada,” tuturnya.
“Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3. Ini karena ada fakta baru yang ditemukan,” lanjutnya.