Berita  

Evaluasi Program DBHCHT di Sumedang, Ribuan Pekerja Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Selasa 31 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur perangkat daerah hingga perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam agenda itu, pemerintah juga menyalurkan santunan kepada ahli waris petani tembakau yang telah terdaftar dalam program perlindungan tersebut.

Ini Baca Juga :  Persib Berlaga Pekan Depan, Bobotoh Siap Dukung Steward Jaga Kondusifitas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, menegaskan evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan pada tahun anggaran 2026.

Menurutnya, program yang bersumber dari DBHCHT tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Taufik juga menyebutkan, bahwa pihaknya membuka peluang bagi para penerima manfaat untuk meningkatkan keterampilan melalui berbagai pelatihan kerja yang tersedia.

“Bantuan ini diharapkan tidak berhenti pada santunan saja, tetapi bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk memulai usaha baru,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kerap Disergap Banjir Cileuncang, Polisi Gercep Bersihkan Drainase di Cangkuang

Melalui evaluasi ini, tambah Taufik, Pemerintah daerah berharap, implementasi program DBHCHT ke depan semakin tepat sasaran serta mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta yang dibiayai melalui skema DBHCHT di Sumedang masih stabil, dengan cakupan mencapai sekitar 6.000 pekerja, terutama dari sektor informal.

Dalam dua tahun terakhir, program tersebut telah memberikan manfaat signifikan. Tercatat puluhan penerima santunan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah telah merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini Baca Juga :  Rasio Tempat Tidur Pasien di RSUD Sumedang Belum Ideal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menyebut keberlanjutan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja.

Rony juga mengungkapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku April 2026, yakni pemberian subsidi iuran bagi pekerja sektor informal.

“Jadi dengan kebijakan tersebut, pekerja hanya perlu membayar setengah dari iuran normal setiap bulan. Dengan nominal yang lebih terjangkau, masyarakat tetap mendapatkan manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap Rony.