INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka tahapan penerimaan dan Evaluasi Berkas Panwaslu Kecamatan Existing, sejak 23 sampai dengan 27 April 2024.
Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing ini dilakukan dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, rekrutmen panwaslu kecamatan untuk Pilkada 2024 sendiri dilaksanakan dalam 2 kategori, yang pertama melakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing dan kategori kedua untuk pendaftar baru.
Namun, sambung Taufik, untuk pendaftar baru akan dibuka setelah selesai proses evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing.
“Saat ini, kami (Bawaslu Sumedang) baru membuka penerimaan berkas dan evaluasi panwaslu kecamatan existing. Dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi mulai tanggal 26 dan 27 April. Sedangkan penetapan dan pengumuman hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024,” kata Bah Opik sapaan akrab dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat ini.
Bah Opik memastikan, jika Bawaslu Sumedang akan melakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing seobjektif mungkin.
“Kami tentunya akan seobjektif mungkin dalam melakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing. Jadi bila hasil evaluasinya menunjukkan kinerja panwaslu kecamatan itu di bawah standar atau bisa dikatakan buruk pada pengawasan Pemilu 2024 kemarin. Maka kami tentu akan menggantinya,” tegas Bah Opik.
Untuk itu, lanjut Bah Opik, untuk rekrutmen Panwaslu Kecamatan pendaftar baru, akan dilakukan setelah proses evaluasi kinerja terhadap panwaslu kecamatan existing.
“Nanti, kita lihat dulu hasil evaluasinya. Jika memang hasilnya harus ada Panwaslu kecamatan existing yang diganti, maka kita akan membuka rekrutmen untuk pendaftar baru. Begitu juga sebaliknya jika memang hasil evaluasi menunjukkan seluruh existing kinerjanya bagus dan memenuhi syarat untuk menjadikan panwaslu kecamatan di Pilkada 2024, maka dimungkinkan tidak ada rekrutmen pendaftar baru,” tuturnya.
“Dan untuk peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota panwaslu kecamatan untuk Pilkada 2024. Itu jika peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” tambahnya.
Bah Opik menuturkan, Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio
“Jadi panwaslu kecamatan existing akan diminta untuk membuat portofolio mengenai proses pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2024. Kemudian juga kegiatan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2024. Hasil hasil pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 dan sebagainya,” tuturnya.
“Dan nanti, apa yang mereka sampaikan dalam portofolio itu akan kita kroscek lagi kebenarannya apakah mereka benar melakukan itu atau tidak,” kata Bah Opik menegaskan.