Endus Kades dan Pendamping Penerima APBN Masuk Struktur Parpol, Bawaslu Sumedang Minta Warga Segera Lapor

Pendaftaran Bacaleg
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang meminta masyarakat segera melaporkan bila ada Kepala Desa (Kades) dan pendamping penerima atau mendapat tunjangan gaji dari APBN (Anggaran pendapatan dan belanja negara) di Sumedang yang masuk dalam struktur Partai Politik.

“Laporkan ke Bawaslu, jika menemukan kepala desa dan para pendamping penerima APBN yang masuk struktural partai Politik,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Ade Sunarya saat ditemui wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Diakui Ade, Kades dan para pendamping penerima APBN, baik pendamping Desa ataupun PKH, memang kerap menjadi alat politik bagi partai. Untuk itu, harus ditertibkan karena melanggar undang-undang.

Ini Baca Juga :  Perkembangan Virus Corona di Sumedang Sampai 8 Juni 2020

Dalam aturan, lanjut Ade, sudah jelas bahwa kepala desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

Demikian juga sama untuk para pendamping PKH, sambung Ade, tidak dibolehkan terlibat dalam perpolitikan seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pasal 10 poin (i) menyatakan larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.

Ini Baca Juga :  PKS Menjadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumedang

“Jadi, kalau ada keterlibatan kepala desa dan pendampingan PKH dalam perpolitikan, itu masuk kepada tindak pidana hukum lainnya. Dimana Bawaslu merekomendasikan kepada dinas terkait tentang adanya pelanggaran dari anggota atau kelompok yang di naungi dinas tersebut. Karena kita secara kelembagaan tidak berwenang memberikan sanksi kepada pelanggar tersebut,” tutur Ade.

Ade menambahkan, bila ada dugaan keterlibatan kepala desa dan pendamping PKH dalam perpolitikan di wilayah Sumedang, masyarakat diharapkan segera melaporkan.

“Saat ini, untuk sumedang laporan tersebut relatif kurang. Namun isu tersebut juga kami mengetahui beberapa ada yang masuk ke kita terkait kepala desa dan pendampingan PKH yang terlibat dalam perpolitikan,”

Ini Baca Juga :  H. Taufik: HUT ke-58 Partai Golkar, Awal Kebangkitan Golkar Sumedang

Ade juga menyebutkan, masyarakat berhak melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu termasuk keterlibatan kepala desa dan para pendamping dari beberapa instansi yang mendapat tunjangan gaji dari APBN kepada Bawaslu.

“Jadi untuk hal ini tentunya masyarakat berhak melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, seperti kepala desa dan para pendamping sejenisnya khususnya pendamping PKH, ” tandasnya.