BANDUNG – Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menetapkan Kepala Disdik Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Ema Sumarna berstatus tersangka korupsi.
Sebagai informasi, Ema Sumarna diduga ikut terlibat bersama empat anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Bambang mengatakan penunjukan Plh Sekda ini untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Alasan dirinya memilih sosok Hikmat Ginanjar karena Kepala Disdik itu sosok ASN paling senior.
“Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima,” katanya, Jumat 15 Maret 2024.
Berdasarkan catatan Humas Bandung, Hikmat Ginanjar selain menjabat sebagai Kepala Disdik juga Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung untuk periode 2023-2027.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan A. Brilyana mengatakan Ema Sumarna telah mundur sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin.
“Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan (walau ada peristiwa ini),” ungkap Yayan menegaskan.
“Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan baik,” katanya menambahkan.