Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu Tak Mendapat Perlawanan

Eksekusi Lahan
IMAN NURMAN EKSEKUSI: Pengadilan Negeri Sumedang didampingi Forkopimda Sumedang saat eksekusi lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung.

JATINANGOR -Sembilan bidang lahan untuk tol Cisumdawu di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Jumat (06/08/21). Eksekusi dihadiri Panitera PN Sumedang, Hadi Riyanto, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610 Sumedang letkol Inf Zaenal Mustofa, dan Sekda Sumedang Herman Suryatman.

Proses eksekusi tak mendapat perlawanan dari pemilik lahan. Sehingga, terkesan petugas eksekusi yang datang terlalu berlebihan.

“Pagi ini kita melaksanakan eksekusi penetapan Pengadilan Negeri Sumedang terkait sembilan bidang lahan di Jatinangor yang merupakan proyek strategis nasional tol Cisumdawu,” ujar Kapolres.

Ini Baca Juga :  Ini Penampakan Batu Dakon dan Tongkat Apung di Dayeuh Luhur Sumedang Tempat Moksa Eyang Jaya Perkasa

Eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan sidang Pengadilan Negeri Sumedang terhadap kesembilan lahan yang sebelumnya terkena sengketa. Diharapkan kedepannya proyek strategis nasional Tol Cisumdawu ini dapat segera direalisasikan.

Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran proses eksekusi lahan tol Cisumdawu jajarannya menurunkan sebanyak 150 personel Polres Sumedang dengan dibantu, 80 peronel kodim 0610 Sumedang dan 150 personel Sat pol PP Kabupaten Sumedang .

“Kegiatan eksekusi sembilan bidang lahan dilaksanakan secara humanis dengan diawali oleh pembagian sembako untuk warga sekitar proyek tol Cisumdawu sebanyak lima puluh paket Sembako,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Empat JPU Kejari Sumedang Bakal Tangani Kasus Penyekapan Anak 5 Tahun di Angkrek Regency

Sementara itu, Panitera PN Sumedang Hadi Riyanto mengatakan lahan itu seluas 6 Ha yang terdiri dari 9 bidang. Namun, karena pengelolaan lahan, sehingga tanahnya disengketakan. Sehingga, menghindari adanya gugatan di kemudian hari jadi pembayaran tanah dari BPN dititipkan ke PN Sumedang.

“Nominalnya seluruhnya Rp320 Miliar, harga itu sudah sesuai konsinyasi. Namun, karena ada kisruh di internal kepemilikan lahan, sehingga uangnya dititip di PN Sumedang. Hari ini, karena ada sembilan bidang dan sudah dibacakan kasasinya, sehingga PN didampingi Forkopimda mengeksekusi lahan,” ujarnya.